Pendampingan Pembuatan Jamu Instan Serbuk Jahe dan Pemasaran bagi UMKM di Desa Sambirejo

Authors

  • Zahra Anung Zulfah Santoso Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon
    Indonesia
  • Permata Mayang Salma Pradhipta Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Yogyakarta
    Indonesia
  • Adiesti Rahma Ardania Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan
    Indonesia
  • Wulan Aprilla Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Lulu Latifah Khoirunnisa Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    Indonesia
  • Chaidar Azmi Amirullah Universitas Muhammadiyah Magelang
    Indonesia
  • Galih Arga Saputra Universitas Muhammadiyah Sukabumi
    Indonesia
  • Muhammad Ergi Divan Ramadhan Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Sri Titi Dewi Utami Universitas Muhammadiyah Gombong
    Indonesia
  • Muhammad Halim Mimun Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23917/abdimas.5217

Abstract

Potensi pengembangan tanaman obat di Daerah Karanganyar sangat besar, karena daerah ini terkenal sebagai sentra tanaman obat seperti jahe, salah satu Desa di Kabupaten Karanganyar yaitu Desa Sambirejo produksi jahe mencapai 90.750 kg. Jamu, yang berbentuk serbuk dan dikemas dalam botol plastik yang berdiri, adalah salah satu produk UMKM yang dibuat oleh penduduk Dusun Ngerayung. Tampilan label sangat sederhana yaitu berisi nama dan khasiat jamu. Label yang tidak menarik dapat membuat pelanggan tidak percaya, yang berdampak pada proses penjualan. Jahe yang mempunyai khasiat sebagai penghangat tubuh, system pertahanan tubuh. Manfaat dari pendampingan ini telah memberikan banyak manfaat bagi ibu-ibu UMKM di Desa Sambirejo. Diantaranya adalah peningkatan keterampilan teknis, peningkatan kualitas produk, dan perluasan pasar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] A. H. Aliyah, “Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,” Welf. J. Ilmu Ekon., vol. 3, no. 1, pp.

64–72, 2022, doi: 10.37058/wlfr.v3i1.4719.

[2] BPOM, “Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024

Tentang Standar Cara Pembuatan Obat Yang Baik,” pp. 53–54, 2024.

[3] BPOM RI, “Peraturan BPOM No 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan

Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia,” Badan Pengawas Obat dan

Makanan, pp. 1–23, 2022.

[4] Kemenkes RI, Profil Kesehatan Indonesia 2021. 2022.

[5] A. I. Pradita, K. Kasifah, A. P. Firmansyah, and N. P. Pudji, “PERTUMBUHAN

TANAMAN JAHE MERAH (Zingiber officinale var. Rubrum) PADA BERBAGAI

KONSENTRASI EKSTRAK BAWANG MERAH (Allium cepa L.),” AGrotekMAS J.

Indones. J. Ilmu Peranian, vol. 3, no. 1, pp. 74–85, 2022, doi:

10.33096/agrotekmas.v3i1.203.

[6] S. Srikandi, M. Humaeroh, and R. Sutamihardja, “Kandungan Gingerol Dan

Shogaol Dari Ekstrak Jahe Merah (Zingiber Officinale Roscoe) Dengan Metode

Maserasi Bertingkat,” al-Kimiya, vol. 7, no. 2, pp. 75–81, 2020, doi:

10.15575/ak.v7i2.6545.

[7] BPS Jateng, “Provinsi Jawa Tengah Dalam Angka 2023,” Badan Pus. Stat. Provinsi

Jawa Teng., 2023.

[8] D. P. Citradika, D. A. Murty, and D. Satrio, “Optimalisasi Digital Marketing Dalam

Mendukung Komunitas Toko Bahasa,” J. Pengabdi. Masy. Akad., vol. 2, no. 1, pp.

33–38, 2023, doi: 10.54099/jpma.v2i1.498.

[9] L. H. Pratiwi, C. Anam, A. D. Susanti, E. Antriyandarti, N. Widyamurti, and M.

Cahyadi, “Peningkatan Performa UMKM Es Gabus 90’an melalui Pendampingan

Sertifikasi Halal,” Warta LPM, vol. 25, no. 3, pp. 407–420, Aug. 2022, doi:

10.23917/warta.v25i3.1089.

[10] Moh.Muhajir, L. Khoirin, and Sugito, “Pendampingan Legalitas Usaha dan Produk

UMKM Anggota BMT NU Singgahan,” Warta LPM, vol. 26, no. 2, pp. 218–226, Apr.

2023, doi: 10.23917/warta.v26i2.1620.

Downloads

Published

2024-12-16