UMKM Digital Savvy: Menguasai Strategi Pemasaran Online & Perlindungan Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.23917/abdimas.5278Abstract
Artikel ini membahas kegiatan pelatihan dan penyuluhan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN di Desa Kadokan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan UMKM dalam menguasai pemasaran online dan memahami hak cipta. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi pelatihan pembuatan e-commerce sebagai media penjualan, pelatihan penggunaan media sosial untuk pemasaran, serta penyuluhan hukum terkait hak cipta dan paten. Dalam setiap kegiatan, dilakukan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman audiens. Hasil pre-test menunjukkan bahwa 35% audiens belum memahami keuntungan dan pentingnya digital savvy dalam UMKM, sementara 65% sudah memiliki pemahaman dasar meskipun masih terkendala oleh beberapa aspek teknis. Setelah workshop, terjadi peningkatan pemahaman, dengan 35% audiens sudah memahami pentingnya digitalisasi dalam UMKM dan 5% di antaranya mulai mempertimbangkan pendaftaran hak paten dan legalitas logo halal. Artikel ini menunjukkan bahwa pelatihan yang terstruktur dan terarah dapat membantu UMKM dalam meningkatkan daya saing di era digital, serta pentingnya perlindungan hukum bagi usaha mereka.
Downloads
References
[1] Amira, B., & Nasution, M. I. P. “Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Ai) Dalam Meningkatkan Efesiensi Dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm)”. Jurnal Riset Manajemen, 1(4), 362-371, 2023.
[2] Ananda, A. D., & Susilowati, D, “Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Berbasis Industri Kreatif Di Kota Malang” Jurnal Ilmu Ekonomi, X (X), 120–142. 2019
[3] Aisha S. P, Digitalisasi Pemasaran Produk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Umkm) Oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Dki Jakarta, Doctoral Dissertation, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2024
[4] Heryana N, Muhammad Fuad, Titi Nugraheni, Darnilawati, Umkm Dalam Digitalisasi Nasional. Cendikia Mulia Mandiri, Juni 2023.
[5] Indrawanto, S, Merajut Keberlanjutan Usaha: Panduan Hukum Dagang Dan Bisnis, Pt Indonesia Delapan Kreasi Nusa, April 2024.
[6] Kominfo, Kemkominfo: Pengguna Internet Di Indonesia Capai 82 Juta. Retrieved FromHttps://Kominfo.Go.Id/Index.Php/Content/Detail/3980/Kemkominfo%3a+Pengguna+Internet+Di+Indonesia+Capai+82+Juta/0/Berita_Satker, 15 September 2024.
[7] Lusa, S., Purbo, O. W., & Lestari, T, Peran E-Commerce Dalam Mendukung Ekonomi Digital Indonesia. Penerbit Andi, 2024.
[8] Mayasari, R., Febriantoko, J., Putra, R. R., Hadiwijaya, H., & Kurniawan, D, Digitalisasi Desa: Pilar Pembangunan Ekonomi Desa. Penerbit Nem, Desember 2022.
[9] Sari, T. I, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dalam Era Globalisasi 4.0 Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023.
[10] Utama, I. D, Analisis Strategi Pemasaran Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Pada Era Digital Di Kota Bandung. Equilibrium: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembelajarannya, 7 (1), 1-10, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Levi Elo Saputra, Hayatul Jannah Ar’rayyan, Imel Nabila Putri, Irma Khoirunnisa, Alyssa Firna Rahmadahani, Faridz Jibran Ahfa, Aulia Maulida, Anandita Gita Ardana, Dian Yuliana, Rita Pramujiyanti Khotimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.