Analisis Peraturan Perundang-Undangan terkait Cuti Haid, Hamil, dan Melahirkan berdasarkan Hukum Positif di Indonesia

Authors

  • Saffa Abdullah Abdad Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Alisa Zahra Sakdiya Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Anissa Nur Zahrani Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Nabila Ikbal Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Safira Hafis Pradina Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Tasya Cantik Alya Nabila Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Clarizze Yvoine Mirielle University of La Rochelle
    France

Abstract

Peran perempuan tidak hanya berada di dalam rumah namun juga memiliki kesempatan untuk bekerja halnya seperti seorang laki-laki. Perempuan memiliki banyak sekali potensi baik dari segi intelektual, kemampuan, maupun keterampilan yang kemudian mendorong seorang wanita untuk terjun kedalam dunia kerja. Penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti studi pustaka atau data sekunder yang menekankan materi peraturan perundang-undangan terkait cuti haid dan melahirkan. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai hak cuti haid, hamil, dan melahirkan berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia saat ini. Cuti merupakan salah satu solusi dalam kinerja Wanita dalam mengatasi permasalahan tersebut. Dengan diterbitkannya UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang hak-hak pekerja perempuan. Pada hak cuti haid pekerja perempuan menyampaikan ke perusahaan sehingga tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua saat haid. Hak cuti hamil dan melahirkan diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pekerja perempuan hanya mendapat perolehan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dia melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah dia melahirkan bayinya yang mana hal tersebut harus didasarkan perhitungan yang dilakukan dokter maupun bidan. Dengan demikian pekerja perempuan mendapat perlindungan bagi perannya sendiri maupun latar belakang kesehatan, yang tidak bisa dimiliki oleh laki-laki seperti haid, hamil, melahirkan, serta menyusui bayi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-18