Seorang Pria 28 Tahun dengan Gangguan Psikotik Akibat Penggunaan Zat Psikoaktif : Laporan Kasus

Authors

  • Rahmi Izzati Salsabila Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Andri Nurdiyana Sari RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo
    Indonesia

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (PPK UI) Tahun 2017, tren prevalensi penyalahgunaan Narkoba Tahun 2017 sebesar 1,77% atau sekitar 3.376.114 orang menyalahgunakan Narkoba. Penyalahgunaan zat psikoaktif diluar indikasi medis dapat menyebabkan gangguan kesehatan secara fisik, psikis dan fungsi sosial. Efek psikotik yang bisa muncul seperti halusinasi visual dan pendengaran,delirium, delusi dan paranoid.. Pasien Tn.R berusia 28 tahun, dibawa keluarga karena mengamuk 3 hari sebelum masuk rumah sakit. Pasien membanting benda-benda di sekitarnya. Ia merasa emosi dan tidak bisa mengendalikan diri. Ia merasa mendengar bisikan dan melihat hal gaib. Tn. R mengaku pernah menggunakan zat dextromethorpan, alkohol, dan merokok. Dari hasil pemeriksaan status mental didapatkan hasil yang bermakna berupa : Hilangnya fungsi peran pemanfaatan waktu luang dan sosial yang menimbulkan hendaya.
Aksis I : F 19.5 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya dengan gangguan psikotik. Aksis II : F60.2 Disosial. Aksis III : tidak didapatkan, Aksis IV : masalah sosial dan Aksis V : 40-31.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-12-12