XENOTRANSPLANTASI ORGAN BABI DALAM TINJAUAN BIOETIK, HUKUM NEGARA, DAN MAQOSID SYARIAH

Authors

  • Aliffia Setyawibowo Putri
  • Piping Ardiato
  • Alessandro Melanio Putra Pratama
  • Faridita Khoirun Nisa
  • Ryllia Nurul Ash Shiddieqy
  • Nur Azhari
  • S Sulistyani

Abstract

Transplantasi adalah suatu tindakan dalam bidang medis, yang bertujuan untuk menghilangkan alat atau jaringan manusia dari tubuh sendiri atau tubuh orang lain untuk menggantikan alat atau jaringan tubuh yang tidak dapat berfungsi dengan baik. Di tahun 2017, sebanyak 114.000 pasien di Amerika Serikat mengantri untuk transplantasi organ, dan juga kepastian jumlah organ yang masih tersedia. Tujuan penulisan artikel review ini untuk memenuhi tugas blok bioetik dan mengetahui lebih jelas hukum islam tentang xenotranplantasi. Ada tiga hal yang dapat mengatasi kelangkaan organ transplantasi, yaitu: memperbanyak organ donor yang sudah meninggal, “bioengineering” organ transplantasi biasanya menggunakan sel punca atau progenitor, menggunakan organ hewan atau xenotransplantasi dimana dapat mengatasi kekurangan transplantasi organ manusia dalam jangka pendek. Ilmu xenotransplantasi terutama dikembangkan dari penelitian menggunakan jaringan dan organ babi. Meskipun babi memiliki matriks yang ideal secara klinis untuk penelitian dan pengobatan xenotransplantasi, ada masalah besar dengan penggunaannya dari perspektif bioetika Islam. Beberapa ahli hukum agama mengizinkan pengobatan berbasis daging babi berdasarkan arūrah (kebutuhan), tetapi yang lain masih tidak mempercayainya karena Nabi menggunakan bahasa yang jelas ketika melarang penggunaan zat najis dalam pengobatan. Oleh karena itu, transplantasi organ menggunakan organ babi diharamkan atas dasar ayat Al-Qur’an dan Hadits tetapi bila sangat terdesak dan mengancam nyawa diperbolehkan dengan syarat-syarat yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-27