KERJASAMA DOKTER DAN INDUSTRI FARMASI TERKAIT OBAT PADA PASIEN

Authors

  • Anis Afkar Adilah
  • Amelia Rizki Ningtiyas
  • Restiana Nugraheni Kusumastuti
  • Ilham Taufik Mandja
  • Khonsa Afifah Husniyyah
  • Nuzhulla Nuri Akmalina
  • S Sulistyani

Abstract

Kerjasama dokter dan perusahaan farmasi yang merugikan finansial pasien disebabkan oleh pemberian resep obat oleh dokter. Resep yang diberikan oleh dokter atas dasar kerjasama dengan perusahaan farmasi demi kepentingan pribadi akan berakibat penurunan kualitas pelayanan kesehatan dan juga menyebabkan harga obat secara umum lebih mahal. Kerjasama dokter dan industri/ perusahaan farmasi dilakukan dengan memberikan obat paten tertentu pada pasien dan dijual dengan harga yang cukup tinggi. Hal tersebut dilakukan agar di lapangan obat tersebut laku sehingga industri farmasi akan menindaklanjuti dokter yang bekerjasama dengan memberikan pesan untuk meresepkan obat dengan perjanjian tertentu. Artikel ini dibuat bertujuan untuk menjawab empat masalah pokok berupa memahami peraturan, peran bioetik kedokteran, peran hukum, etika profesi dalam kerjasama dokter dan industri farmasi terkait obat pada pasien. Kode etik kewajiban umum profesi dokter diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang dibentuk oleh Majelis Kode Etik Kedokteran tahun 2012. Tindakan kooperasi dokter dan industri farmasi dalam meresepkan obat berkaitan dengan mencari keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kondisi dari pasien. Kolusi dari tindakan kooperasi dokter dan industri farmasi diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam Tindak Pidana kolusi. Kerjasama dokter dan perusahaan farmasi terbukti tidak sesuai dengan KODEKI dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, tindakan kooperasi tersebut tidak selaras dengan KODEKI serta peraturan hukum, kerjasama tersebut menimbulkan adanya konflik dalam norma dilihat dari sisi perspektif pasien.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-27