Merebut Tafsir Pancasila: Norma Islam sebagai Fondasi "Politik Halal" dalam Kepolitikan Demokrasi Pemilu di Indonesia

Authors

  • Chusnul Mariyah Universitas Indonesia
    Indonesia

Abstract

Kondisi kepolitikan Nasional di Indonesia sejak dekade terakhir ini atau lebih jauh sejak reformasi bersamaan dengan kondisi kepolitikan global setelah peristiwa 9/11 menguatnya Islamophobia. Kondisi kepolitikan tersebut berpengaruh pada kontestasi kepolitikan yang pada dasarnya mulai muncul secara terbuka dalam pilkada 2012 DKI Jakarta serta menguat pada pemilu 2014 dan 2019. Jargon politik di antaranya "saya Pancasila"; "saya Bhinneka"; "toleransi dan intoleransi"; terorisme digunakan untuk memarginalkan kelompok oposisi yang kebetulan muslim sebagai senjata untuk meminggirkan. Dalam sejarah kepolitikan Orde Baru dasar negara Pancasila dirumuskan dan ditafsirkan dalam kehidupan bernegara oleh BP7, dengan pokok-2 nilai Pancasila. Regime yang berkuasa menggunakan tafsir Pancasila untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan. Sementara itu di Era Reformasi terutama dekade terakhir ini, Pancasila menjadi alat untuk meminggirkan mereka yang tidak mendukung istana. Bahkan tidak hanya regime yang berkuasa, namun para pendukungnya juga menggunakan Pancasila untuk meminggirkan kelompok yang bukan pendukung istana. Islamophobia berkembang lebih luas ke "agama- phobia", dan pada gilirannya menjadi "demokrasi-phobia". Dengan demikian Pancasila yang digunakan adalah jargon politik. Sementara substansi Pancasila tidak digunakan dalam diskursus politik. Salah satunya adalah tantangan untuk para politisi dapat berkompetisi dalam pemilu secara halal. Bagaimana para aktor politik melaksanakan prinsip2 dalam 5 Sila dalam Pancasila dalam praktik kepolitikan di Indonesia? Makalah ini menjawab pertanyaan tersebut dengan merebut tafsir Pancasila yang mengangkat nilai2 Islam sebagai fondasi politik halal di Indonesia. Dengan demikian mengimplementasikan Pancasila tidak hanya sebatas jargon tapi mempraktikkan nilai2 Pancasila yang di dalamnya ada ketuhanan, beradab, bersatu, bermuyawarah dan berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Islam sebagai sumber nilai agung perlu dipelajari dan menjadi daar nilai2 pelaksanaan pemilu. Untuk itu perlu menghadirkan etika "pemilu halal" agar tidak menjadi "pemilu bencana", yang akan menghasilkan political unrest berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-12-12