Keadilan Sosial dalam Ketentuan Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditimbulkan oleh Kerusakan Jalan di Indonesia

Authors

  • Ikhwanul Muslim Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Indonesia
  • Bayu Prasetyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Indonesia
  • Rio Arif Pratama Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Indonesia

Abstract

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kerusakan jalan di Indonesia merupakan suatu fenomena yang secara hukum menjadi tanggungjawab penyelenggara negara berdasarkan amanat Pasal 273 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang apabila tidak dipenuhi maka akan memberikan konsekuensi pidana bagi penyelenggara negara. Dengan adanya ketentuan ini, bangsa Indonesia telah menempatkan warga negara dan penyelenggara negaranya secara adil di hadapan hukum untuk dapat mempertanggungjawabkan segala bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian yang dalam hal ini ialah kecelakaan lalu lintas. Fakta hukum ini menjadi suatu hal yang menarik untuk dikaji sebagai salah satu bentuk aktualisasi nilai Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ke dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Tulisan ini juga akan mengulas konsep hukum yang ada pada negara Malaysia sebagai bentuk perbandingan normatif bahwa Indonesia telah memberikan perlindungan hukum yang baik bagi seluruh warga negaranya atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kerusakan jalan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan analisis konsep keadilan sosial yang diimplementasikan ke dalam sebuah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif atau doktrinal yang kemudian dilakukan pengumpulan data berdasarkan studi pustaka dan pada akhirnya dilakukan analisis secara deskriptif.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-12-12