Pancasila dan Piagam Madinah: Relevansi dan Implementasinya dalam Pembentukan Etika Berbangsa dan Bernegara

Authors

  • Rio Pradita Wibowo Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Berliana Anggita Putri Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Sandya Mahendra Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • Ade Nur Rizal Lul Huda Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia

Abstract

Piagam Madinah, yang merupakan perjanjian luhur (high agreement) untuk mengabadikan negara Madinah, adalah konstitusi tertulis pertama yang pernah dibuat. Piagam Madinah berisi gagasan-gagasan dari budaya dunia kontemporer yang prinsip-prinsipnya dapat diterapkan pada etika nasional dan pemerintahan. Berbeda dengan pengertian rechtsstaat, atau negara hukum, yang bersumber dari gagasan dan pandangan hidup bangsa Indonesia, khususnya negara hukum Pancasila, negara Indonesia lebih sesuai dengan pengertian negara hukum baru. Teknik penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, kadang dikenal dengan istilah “penelitian hukum”. Ciri-ciri Hukum Pancasila Negara menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis kualitatif merupakan teknik yang digunakan untuk analisis data. Menurut temuannya, negara hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila dengan kekeluargaan yang menjunjung tinggi kepastian dan keadilan, bangsa yang religius, adanya kerjasama hukum sebagai sarana untuk mengubah masyarakat dan hukum, serta dasar pembuatan dan pembentukan hukum berdasarkan asas-asas hukum yang netral dan universal. Penggunaan Piagam Madinah dan Pancasila, sangat diperlukan dalam penerapan aturan etika dalam berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan haruslah mendasar dalam tatanan Negara Indonesia supaya melahirkan etika berbangsa dan bernegara yang baik untuk masyarakat Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-11-17