Penilaian Bangunan Cagar Budaya Studi Kasus Kota Magelang

Authors

  • Wahyu Utami Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia

Abstract

Penilaian cagar budaya masih selalu menjadi perdebatan bagi banyak pihak, baik dari pihak yang pro-pelestarian maupun pihak yang kontra, meskipun sudah ada perundang-undangan yang mengikat. Perdebatan masih terjadi, di satu sisi sebenarnya Indonesia sudah dua kali mempunyai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelestarian yaitu Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1992 dan Undang Undang RI No. 11 Tahun 2010, selain juga pada tahun 1931 pemerintah Hindia Belanda sudah memberlakukan Monumenten Ordonantie. Perbedaan cara pandang pelestarian menjadi permasalahan utama. Tidak bisa dipungkiri hal ini terjadi karena pemahaman akan pelestarian cagar budaya masih bercabang dengan akar yang berbeda. Perubahan paradigma global tentang pelestarian tidak diikuti perkembangannya oleh semua pihak. Melalui metode analisis isi, penilaian dikupas dari berbagai standar pelestarian internasional dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan melihat fenomena yang selalu muncul dalam tiga dekade setelah adanya peraturan perundang-undangan yang pertama di Indonesia. Berdasarkan alur keputusan status cagar budaya yang sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan didukung penilaian yang mengacu pada tujuh indikator dan golongan cagar budaya, metode penilaian cagar budaya disusun agar bisa menjadi pedoman teknis pelestarian, khususnya untuk Kota Magelang yang memiliki sejarah perkembangan fisik keruangannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-07-20