PIDANA TENAGA KESEHATAN TERHADAP MALPRAKTIK DAN NEGLIGENCE DALAM TINDAKAN KHITAN (SIRKUMSISI)

Authors

  • N Nurhayani
  • Niken Sari Oktafiani
  • Rahmat Dani Yamsun
  • Reza Khairunnisa
  • Tyas Hanurita Subekti
  • Hafish Harfian Rajendra
  • Fena Auliany

Abstract

Malpraktik merupakan kelalaian ataupun kesalahan yang dilakukan oleh tenaga medis dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai standar prosedur dan standar profesi, akibat kelalaian ataupun kesalahan tersebut pasien bisa menderita luka berat, cacat bahkan sampai meninggal dunia. Negligence merupakan sikap kurang hati-hati menurut ukuran yang wajar, acuh tak acuh, dan ceroboh. Salah satu tujuan penulisan laporan ini adalah memahami peraturan dan peran bioetik kedokteran dalam Pidana Tenaga Kesehatan Terhadap Malpraktik Dan Negligence Dalam Tindakan Khitan. Metode penulisan laporan ini adalah analisis kualitatif yang akan memaparkan analisis kasus dalam sudut pandang hukum, bioetik, kedokteran, dan etika profesi. Hasil didapatkan pertanggungjawaban dari tenaga kesehatan yang terkait pada korban malpraktik mendapatkan pidana sesuai hukum yang berlaku. Kesimpulannya tenaga medis hendaknya selalu menerapkan kaidah dasar bioetik dimana bisa membantu dalam menentukan tindakan yang akan direncanakan sekaligus mengingatkan kewajiban yang seharusnya. Maka dari itu penting untuk dievaluasi karena memiliki efek yang merugikan bagi pasien sehingga kesalahan dan kelalaian tidak terulang kembali di kemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-27