PEMBERIAN VAKSIN COVID-19 PALSU OLEH OKNUM TENAGA
Abstract
Kesehatan adalah aspek penting negara yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk pengadaan vaksin. salah satu penyimpangan pada program ini adalah pemalsuan vaksin COVID-19. pengambilan data dan analisis pada makalah ini dengan penelusuran beberapa e-database. pada kasus ini terlibat salah satu tenaga kesehatan melanggar Pasal 196, 197, 198, dan 199 Undang-Undang Kesehatan, Pasal 62 UndangUndang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984. Dari sudut hukum, pemberian vaksin palsu atau kosong merupakan tindakan yang membahayakan jiwa manusia apabila isi dari vaksin tidak sesuai dengan komposisi yang benar atau mengakibatkan kesalahan yang fatal pada pasien. Tindakan penegakan hukum yang konsisten, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pembuat vaksin palsu berdasar pada pasal 196 UU dan pasal 197 UU.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Annisa Khotimatul Husna, N Juni Triastuti, Almas Hilwiana, Indra Pradani Khumala, Refian Putra Prehanawan, Tasya Rasyidah, Amelia Sri Mulyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.