Implementasi Teori Absolut pada Pertimbangan Hakim dalam Penyertaan Tindak Pidana Perikanan

Authors

  • Ambar Cahyaning Rahma Danastuti Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia
  • K Kuswardhani Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia

Abstract

Sektor perikanan Indonesia memiliki potensi besar sebagai pendorong kemajuan ekonomi nasional di masa mendatang. Diperlukan pengelolaan yang efektif dan efisien untuk mewujudkan potensi tersebut. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan dalam bentuk pengangkutan dan pemasaran ikan tanpa surat izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan nomor 9/Pid.Sus‐PRK/2021/PN.Plg, 10/Pid.Sus PRK/2021/PN.Plg, dan 11/Pid.Sus‐PRK/2021/PN.Plg, serta kesesuaiannya dengan asas legalitas dan teori pemidanaan absolut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Seluruh proses hukum, mulai dari surat dakwaan, alat bukti, tuntutan, hingga pembelaan (pledoi) telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang‐undangan. Pertimbangan yuridis hakim mencakup unsur ʺbarang siapaʺ, ʺdengan sengajaʺ, dan ʺmelakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukanʺ. Adapun pertimbangan non‐yuridis meliputi faktor yang memberatkan, meringankan, serta alasan pembenar dan pemaaf. Hasil analisis menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah konsisten menerapkan asas legalitas dan teori pemidanaan absolut dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana perikanan benih bening lobster tersebut. Prinsip legalitas dan teori pemidanaan absolut menjadi landasan penting dalam merespons maraknya penyelundupan benih bening lobster di Indonesia. Dengan nilai kerugian negara yang besar serta dampak ekologis yang serius, dibutuhkan pemidanaan yang tidak hanya menjerakan, tetapi juga adil dan proporsional untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut secara hukum dan moral.

Downloads

Published

2025-10-30