Aktualisasi Pancasila dalam Sistem Hukum dan Perundang-Undangan
Abstract
Perdebatan mengenai dasar negara yang terjadi pada tanggal 29, 30 Mei dan 1 Juni 1945 di Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) secara akademis dilakukan oleh kelompok nasionalis (sekuler) dan nasionalis (Islam). Untuk merumuskan ideide yang berkembang, tim pengembangan beranggotakan sembilan orang, yang biasa disebut Komite Kesembilan, dibentuk untuk mengembangkan Piagam Jakarta. Teks Piagam Jakarta mencakup aspek politik, hak asasi manusia, pola pikir negara dan pola pikir hukum. Ada lima frase dasar Piagam Jakarta sebagaimana dimuat dalam alinea 4 UUD 1945, dimana rumusan tersebut mendapatkan tanggapan yang cukup keras dari anggota BPUPKI, terutama yang lain terkait dengan rumusan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya. Respons keras ini telah memicu perdebatan sengit antara nasionalis sekuler dan beberapa nasionalis Islam. Pernyataan ini memiliki implikasi politik dan mengancam untuk memecah belah negara. Setelah beberapa pernyataan panjang dari kaum nasionalis Muslim yang duduk di Panitia, Piagam Jakarta secara utuh disetujui pada tanggal 14 Juli 1945 sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD).