Pengaturan Kepemilikan Tanah sebagai Rangka Objek Penetapan Reforma Agraria
Abstract
Hak guna lahan di kawasan hutan diklaim oleh negara atas. Konfrontasi akan pertanahan dalam lingkungan hutan timbul dikarenakan adanya perselisihan buah pikiran mengenai penguasaan, penggunaan dan penggunaan tanah dan sumber daya lain dalam lingkungan hutan, baik oleh masyarakat dengan pejabat atau pemangku kepentingan lainnya yang memiliki status hukum untuk mengelola kawasan hutan. Upaya pengaturan hak guna lahan dalam lingkungan hutan bukan hal yang sepele, dikarenakan kendala akan kebijakan serta peraturan area kehutanan, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Konflik pertanahan di kawasan hutan timbul karena adanya perbedaan pendapat mengenai penguasaan dan penggunaan lahan serta SDA lain dalam lingkungan hutan baik antar masyarakat dengan penguasa atau pemangku kepentingan lainnya status hukum untuk mengelola kawasan hutan. Di lain sisi, meskipun menuai polemik, dengan munulnya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan yang berkaitan peningkatan beberapa ketentuan sebagaimana dalam industri kehutanan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui betapa besarnya pengaruh hukum kehutanan yang baru terhadap pemenuhan aneksasi sumber daya tanah dalam lingkungan hutan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Agusti Prayoga, Moh. Indra Bangsawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.