Kajian Yuridis Perlindungan Hukum bagi Notaris terkait Dokumen Palsu dari Para Pihak

Authors

  • Hafidz Anugerah Dewandaru Universitas Sebelas Maret
    Indonesia
  • Widodo Tresno Novianto Universitas Sebelas Maret
    Indonesia
  • Muhammad Rustamaji Universitas Sebelas Maret
    Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai bentuk tanggungjawab notaris dalam hal terjadinya dokumen palsu yang dilakukan oleh para pihak dalam pembuatan akta, dan Apakah notaris dapat diminta pertanggungjawaban pidana apabila muncul kerugian terhadap salah satu pihak sebagai akibat adanya dokumen palsu dari salah satu pihak. Di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 UUJN maupun dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang JabatanNotaris (UU Perubahan Atas UUJN) belum mengatur keberadaan sanksi hukum pelanggaran terhadap Pasal 15 UU Perubahan Atas UUJN. Ketentaun pidana terkait perbuatan pemalsuan surat atau memalsukan dokumen sebagaimana yang dimaksud tercantum di Pasal 263, 264, dan 266 KUHP maka dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan. Hasil penelitian memberikan bahwa adapun tanggung jawab Notaris dalam hal terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan para pihak yang membuat akta autentik dari Notaris, apabila terbukti melakukan pelanggaran berupa bertanggung jawab segi hukum Administrasi, aturan Perdata. Sebelum Notaris dijatuhi hukuman perdata maka Notaris terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa sudah adanya kerugian yang disebabkan dari perbuatan melawan aturan Notaris terhadap para pihak serta antaranya kerugian yang diderita serta perbuatan melawan hukum dari Notaris terdapat korelasi kausal, dan perbuatan melawan aturan atau kelalaian tadi dapat dipertanggungjawabkan terhadap notaris tadi. Perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta-akta yang dibuatnya berupa diperbolehkan adanya klausula proteksi pada akta autentik yang dibuat oleh Notaris serta diberikan bantuan hukum yang sebelumnya adanya peranan Majelis Pengawas Daerah untuk mencari tahu kebenaran pada awal mula.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-04-20