Pelaksanaan Eksekusi Perdata Putusan Pengadilan dengan Amar Menghukum Membayar Sejumlah Uang
Abstract
Cita-cita dibuatnya Hukum Acara Perdata salah satu jalan keluar untuk menyikapi permasalahan kemandulan atas kewenangan Ketua Pengadilan dalam melaksanakan Eksekusi putusan yang bersifat condemnatoir yakni “menghukum membayar sejumlah uang”. Yang dengan demikian marwah dari suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selalu dalam bingkai “terhormat” sebagai suatu Putusan yang wajib ditaati sebagaimana filosofi suatu putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang mendekripsikan bahwa Putusan Pengadilan adalah bagian dari Putusan Tuhan yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak dan memaksa bagi pihak yang tidak beritikad baik melaksanakannya. Sehingga dengan cita-cita ini, maka asas peradilan dengan berlandaskan cepat, sederhana dan biaya ringan dengan menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang menang melalui pemahaman asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya dapat tercapai.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fx. Ary Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.