Pancasila sebagai Falsafah Bernegara: Pendekatan terhadap Kebijakan Hukum Berkeadilan Sosial
Abstract
Paradigma dasar Pancasila bersumber pada pemahaman terhadap nilai-nilai dasar yang salah satunya adalah berkaitan dengan keadilan social. Rumusan dasar dalam pemahaman keadilan social berkaitan dengan instrument yang dimiliki oleh negara, dimana negara sebagai alat/ tool memiliki kewenangan dalam kebijakan hukum, sehingga dengan kebijakan hukum yang baik akan mendorong keadilan bagi masyarakat. Pemikiran berkaitan dengan keadilan dalam Pancasila diejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana secara hirarkhis tentu paradigma tersebut diatur secara konstitusional mengatur tentang hal-hal berkaitan dengan pembangunan negara dengan paradigma kesejahteraan social bagi masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, memiliki relasi yang bersifat konkrit dengan hakikat kehidupan nusantara sebelum kemerdekaan dan cita-cita bangsa Indonesia yang merupakan dasar dari perembule/pembukaan dalam UUD 1945, dimana tujuan dasar bangsa Indonesia terbentuk untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.