Demokrasi Desa Menurut Mohammad Hatta: Gagasan Pemilu Kerakyatan di Indonesia
Abstract
Mohammad Hatta adalah salah satu proklamator Negara Republik Indonesia (NRI) dan tokoh yang memperkenalkan konsep demokrasi desa atau kerakyatan yang cenderung mengafirmasi negara federal. Dalam makalah ini akan dituliskan mengenai penerapan gagasan demokrasi desa dalam konteks pemilihan umum, khususnya pemilihan eksekutif dan legislatif yang disebut demokrasi kerakyatan. Metode penulisan menggunakan metode doktrinal (normatif) dengan pendekatan konseptual yaitu mengimplementasikan konsep demokrasi desa dalam pemilu eksekutif dan legislatif. Data diperoleh melalui dokumentasi dan inventarisasi yang dianalisis secara deskriptif dengan tujuan untuk menggambarkan hasil penelitian. Hasil kajian terhadap Demokrasi Desa menunjukan bahwa pemilu eksekutif dan legislatif berbasiskan permusyawaratan yang dilaksanakan secara bertingkat (plebisit). Pemilu Kerakyatan dilaksanakan melalui musyawarah perwakilan yang bermula dari Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintahan Pusat. Demikian juga pemilihan legislatif dilaksanakan mulai dari Dewan Perwakilan Desa (DPR-Des), Dewan Perwakilan Kecamatan (DPR-K), Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD-Prov) hingga Dewan Perwakilan Rakrat Republik Indonesia (DPR-RI). Hanyasaja kekurangan Pemilu Kerakyatan tidak lagi memposisikan Partai sebagai lembaga yang sepenuhnya mewakili kedaulatan rakyat.