Aktualisasi Pancasila dalam Etika Berbansa dan Bernegara
Abstract
Kertika proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Para pendiri negara berkeyakinan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia mampu mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia sendiri yang telah dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila juga berdasar pada kodrat manusia dan merupakan bagian dari ajaran agama. Namun keyakinan tersebut belum bisa terwujud karena Pancasila belum diamalkan secara baik oleh para elit dan penyelenggara negara, Banyaknya korupsi yang dilakukan oleh para elit politik menunjukan bahwa Pancasila belum tertanam secara kuat dalam jiwa bangsa Indonesia. Perilaku korup bukan hanya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tetapi juga menjadi penghambat terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Sebagai dasar negara dan pandangan hidup seharusnya Pancasila menjadi etika sosial dan etika pribadi yang menjadi pemandu dalam setiap pembuatan undangudang dan kebijakan pembangunan. Pengamalan Pancasila menjadi keharusan moral (imperative kategoris) setiap warga negara, khususnya para elit bangsa. Pancasila sudah tidak perlu lagi diwacanakan karena sudah menjadi konsensus nasional, yang dibutuhkan adalah pengamalannya. Dalam pengamalan Pancasila, keteladanan para elit bangsa sangat dibutuhkan, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para pendiri negara, seperti Hatta, Bung Karno, dan Agus Salim.