Membangun Sistem Hukum Pidana Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Abstract
Jauh sebelum kapal belanda datang ke Indonesia, Indonesia itu bukan dalam kekosongan hukum banyak beraneka macam hukum yang sudah ada seperti hukum adat dan hukum adat ini adalah hukum asli indonesia yang nilai-nilai terkandung di dalamnya adalah nilai-nilai asli dari rakyat indonesia. Hampir satu abad KUHP telah berlaku di Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 WvS diberlakukan dengan beberapa penyesuaian dan berlaku secara nasional melalui UU No. 73 Tahun 1958. WvS pada perkembangannya dipengaruhi oleh Code Penal Prancis (CP) karena negara terakhir menduduki Belanda kurang lebih tiga tahun. Meskipun demikian resepsi hukum kolonial juga terjadi di negeri kincir angin tersebut. Pancasila merupakan sumber hukum tertinggi yang ada di indonesia dan seharusnya pembinaan sistem hukum nasional khususnya sistem hukum pidana indonesia sudah semestinya menggunakan nilai-nilai hukum yang berdasar dari Pancasila. Karena nilai nilai pancasila inilah yang harus diserap kedalam pembentukan hukum pidana pancasila. Metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan yuridis normatif, metode pendekatan yuridis normatif digunakan dengan tujuan untuk menganalisis Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Sejarah Hukum Indonesia KUHP, dan Nilai-nilai pancasila sebagai dasar falsafah Indonesia. Hukum pidana harus bersumber dari pancasla karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dan pancasila merupakan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai pancasila haruslah dijadikan sumber hukum pidana di Indonesia karena nilai-nilai yang ada dalam setiap sila pancasila adalah cerminan rakyat indonesia itu sendiri.