Korelasi Pancasila terhadap Perkembangan Sistem Hukum dan Perundang-Undangan di Indonesia
Abstract
Pancasila merupakan ideologi dasar. Pancasila termasuk sumber dari segala sumber hukum yang memperoleh legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966. Kedudukan Pancasila dikukuhkan dengan UU No 13 Tahun 2022. Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara serta ideologi nasional yang membawa dampak atau konsekuensi logis dimana nilai-nilainya menjadi landasan pokok fundamental dalam perjalanan negara Indonesia. Pada era globalisasi kedudukan Pancasila tergerus sistem hukum nasional, sebab ada pluralisme hukum yang mengakibatkan disharmonisasi hukum serta status pancasila yang kini dianggap hanya sebagai simbol dalam hukum. Pancasila seharusnya diposisikan dalam wilayah sumber hukum materiil sebagaimana mestinya dari pembentukan perundangundangan serta perkembangan sistem hukum. Pancasila harus digali rinci dari sisi filosofis ataupun sosiologis. Metode penelitian dalam penulisan ini ialah pendekatan yuridis normatif, yang tujuannya ialah mengetahui bagaimana pancasila membawa konsekuensi logis terhadap perkembangan sistem hukum dan perundang-undangan.