Reformulasi Peraturan tentang Tindak Pidana Korupsi melalui Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila
Abstract
Korupsi sebagai suatu kejahatan telah banyak menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara. Lebih dari itu, tindak pidana korupsi yang telah membudaya di Indonesia telah melahirkan sebuah budaya moral yang jauh dari nilai-nilai ke Indonesian sebagaimana yang termaktub dalam Pancasila. Di Indonesia pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih belum menemui kata ideal serta tidak memberikan efek jera meskipun telah mengatur sanksi secara berat. Hal ini salah satunya dikarenakan undang-undang mengenai tindak pidana korupsi yang berlaku masih bernuansa atau warisan dari kolonial yang tidak mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia. Diperlukan suatu metode pemidanaan baru yang dapat memberikan efek jera serta dapat menekankan kepada budaya hukum yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Oleh sebab itu dibutuhkan reformulasi peraturan Tindak Pidana Korupsi melalui Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam konsep pemidanaannya. Berdasarkan pemikiran tersebut maka penulis melakukan penelitian ini. Adapun metode yang digunakan ialah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta pendekatan perbandingan.