Analisis Kritis Implementasi Sila Keempat Pancasila dalam Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di Indonesia sejak tahun 2005 merupakan implementasi sila keempat Pancasila dan menjadi perwujudan Konstitusi seperti yang diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Akan tetapi dalam prakteknya, Pilkada langsung juga terdapat kritik lantaran sebagai sarana perwujudtan demokrasi politik dari rakyat namun penentuan calon kepala daerah dominan ditentukan oleh elit politik yang berkuasa. Implikasinya terjadi protes yang muncul dari rakyat dengan memilih opsi abstain (tidak memilih) di dalam Pilkada. Penelitian ini dilakukan dengan analisis wacana kritis di Pilkada langsung Kota Surakarta Tahun 2020. Data penelitian diambil dari hasil survey Pilkada Kota Surakarta yang dilakukan oleh Prospek Research Center, berita media dan dari peraturan mengenai Pilkada langsung. Hasil penelitian menunjukan fenomena abstain dalam Pilkada di Kota Surakarta pada tahun 2020 menjadikan kualitas partisipasi demokrasi pada Pilkada 2020 menjadi partisipasi yang terendah. Masyarakat berpersepsi bahwa abstain adalah pilihan sah yang tidak melanggar konstitusi. Perilaku abstain menjadi bentuk protes ketika perwakilan rakyat yang berada di Partai Politik dianggap tidak mampu memunculkan calon sesuai harapan. Dengan adanya fenomena ini menunjukan legitimasi pemerintahan yang terbentuk mendapatkan tantangan, dimana walikota dan wakil walikota sebagai representasi kepemimpinan rakyat di tingkat kota harus menunjukan pembuktian kinerja yang lebih serius untuk mensejahterakan rakyat.