Quo Vadis: Harmonisasi Sistematika Pengaturan Pilkades pada UU Desa terhadap Kedudukan Pancasila sebagai Philosophische Gronslag
Abstract
Dalam upaya mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bingkai negara hukum di Indonesia, maka diperlukan suatu gagasan konseptual yang dapat digunakan untuk menjangkau nilai luhur Pancasila selaku philosophische grondslag atau dasar falsafah bagi bangsa Indonesia. Hal tersebut secara prinsipal diperlukan untuk memudahkan tercapainya tujuan nasional melalui peneguhan harmonisasi nilainilai Pancasila terhadap konstruksi hukum dan konsep kedaulatan rakyat di Indonesia. Adanya upaya demokratisasi yang integralistik di Indonesia nampak pada diregulasinya asas penyelenggaraan pemilihan umum (langsung, umum, bersih, jujur, dan adil) terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serta pemilihan kepala desa (Pilkades). Hal tersebut berarti pula bahwa dalam praktiknya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan Pilkades itu dilakukan dengan cara voting atau pemungutan suara, yang notabene merupakan konsep demokrasi Barat dengan hasil akhir berupa kemenangan dan kekalahan. Hal tentu berpotensi menimbulkan konflik identitas pada pluralitas masyarakat di daerah. Sedangkan jika bercermin pada histori pengaturan hukum pemilihan kepala daerah yang masih menyisakan kondisi onrechtszekerheids, tentu harapannya Pilkades tidak bernasib sama terhadap hal tersebut. Maka dari itu, dalam penelitian ini akan mengkaji permasalahan yang telah dirumuskan dengan cara menerapkan metode yuridis-normatif. Hal itu pada prinsipnya dilakukan melalui pendekatan secara historis, konseptual, dan yuridis, yang berkaitan dengan problematika a quo. Sehingga dalam menjangkau solusinya akan dianalisis berdasarkan kajian yang bersifat literature research.