Implementasi Crowdfunding dalam Rangka Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Pancasila demi Mencapai Kesejahteraan Sosial
Abstract
Digitalisasi ekonomi menjadi salah satu faktor dalam pembangunan ekonomi nasional yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemanfaat teknologi finansial atau fintech memiliki peran penting dalam membantu memfasilitasi UMKM pada akses pembiayaan. Salah satu bentuk alternatif pembiayaan adalah crowdfunding yang diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.2018 tentang Equity Crowdfunding lalu diperluas menjadi POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Securities Crowdfunding. Terdapat berbagai bantuan dari Pemerintah kaitannya dengan pembiayaan yaitu dengan adanya KUR. Namun KUR belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh UMKM karena berbagai alasan. Sehingga kesejahteraan belum tercapai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka yang merujuk pada data sekunder seperti peraturan perundangundangan, buku, jurnal akademik, dan artikel opini yang mendukung proses analisis. Hasil dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa pembiayaan dengan skema crowdfunding ini memiliki relevansi terhadap sila-sila yang ada dalam Pancasila. Skema yang digunakan dalam crowdfunding adalah gotong royong yang secara inklusif merupakan inti dari Pancasila. Dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia.