Urgensi perda Jaminan Produk Halal di Kota Surakarta dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Demokrasi berdasarkan Nilai Pancasila
Abstract
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, dengan pengambilan data primer melalui wawancara dengan narasumber dan pengambilan data sekunder melalui study pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan usulan Perda jaminan Produk Halal di Kota Surakarta sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal masih penuh dinamika dan sampai saat ini belum menemui titik temu. Selain itu, di satu sisi permasalahan maraknya warung makan yang menjual daging anjing semakin marak dan menimbulkan protes dari komunitas warga. Oleh karena itu penting untuk Kota Surakarta segera membahas Perda jaminan Produk Halal sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan pangan yang berkualitas, bergizi, bermutu dan tidak menimbulkan masalah kesehatan. Setidaknya terdapat tiga urgensi perda jaminan halal untuk diimplementasikan di Kota Surakarta. Pertama, secara demografis dan sosiologis mayoritas masyarakat muslim di Kota Surakarta mempunyai pandangan memegang adab hanya mengkonsumsi yang halal. Kedua, Perlindungan konsumen menjadi hal penting yang harus dijalankan oleh pemerintah. Ketiga, Dengan adanya peraturan daerah jaminan halal membantu operasional mekanisme perijinan di tingkat lokal semakin jelas. Mekanisme pengusulan Raperda jaminan produk halal secara demokratis berdasarkan nilai Pancasila terbuka lebar bagi elemen masyarakat namun sangat tergantung political will dari stakeholder pengampu kebijakan.