Aktualisasi Dasar Negara Pancasila dalam Perubahan Hukum Dasar Negara Konstitusi UUD 1945 di Indonesia
Abstract
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Penelitian ini mengetahui hubungan dasar negara dengan konstitusi negara dan kesepakatan dasar serta fungsi perubahan dalam konstitusi. Metode Penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah membuktikan suatu negara berdiri karena adanya pondasi dasar negara dan pilar konstitusi yang dapat melindungi serta menjamin tujuan negara. Keduanya mempunyai keterkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Pancasila sebagai dasar negara di pembukaan UUD 1945 yakni hubungan formal dan UUD 1945 sebagai kaidah hukum negara yang seluruh unsur bersumber pancasila yakni hubungan material. UUD 1945 mengalami 4 (empat) kali perubahan amandemen pada tahun 1999-2002 oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) periode UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, kembali ke UUD 1945, dan kemudian UUD 1945 yang diamandemen I, II, III, dan IV. Sebagai wujud demokrasi suatu negara maksud perubahan konstitusi ialah mengubah pasal yang tidak jelas dan tidak tegas dalam memberikan aturan, mengubah dan menambah aturan yang singkat, tidak lengkap, terlalu banyak mendelegasikan aturan terhadap Undang-Undang dan suatu ketetapan lain, memperbaiki kesenjangan dasar, dan memperbarui ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan politik dan ketatanegaraan. Sehingga pembentuk konstitusi dihadapkan dengan mengubah konstitusi tanpa harus mengubah identitasnya Pancasila.