Aktualisasi Pancasila dalam Etika Penyelenggara Negara untuk Mewujudkan Negara yang Bersih Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Abstract
Penyelenggaraan negara dituntut untuk mewujudkan tujuan negara. Penyelenggara negara dijalankan oleh pejabat negara. Dalam jabatan menempel wewenang. Dalam menjalankan wewenangnya, acapkali pejabat negara membuat suatu keputusan dan/atau tindakan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan yang menimbulkan kerugian negara. Trend kasus dan potensi kerugian negara akibat korupsi (2017-2021) meningkat. Praktik korupsi tidak hanya dilakukan sendiri tetapi juga antara penyelenggaraan negara dan pihak lain seperti keluarga, para pengusaha, kolega, anak buah dan lainnya, Jadi korupsi terkait kolusi dan nepotisme (KKN). Penegakan hukum selama ini belum mampu mengatasi. Oleh karennya penegakan etika bernegara diperlukan. Membangun sistem etika bernegara, sudah diawali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dengan menerbitkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/ MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersin Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Namun, mengingat kelemahan yang ada pada pendekatan yuridis selama ini maka perlu dikembangkan pendekatan baru yaitu pendekatan etika. Penegakan pendekatan etika sangat relevan dibangun untuk memberantas KKN, Etika profetik dapat dikembangkan sejalan dengan sila 1 Pancasila. Implementasi etika akan berbentuk sikap/perbuatan/perilaku yang baik . Penyusunan etika pejabat publik yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila, perlu diperkuat dengan Institusi penegak etika penyelenggara negara.