Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pemilikan Satuan Rumah Susun oleh Warga Negara Asing di Indonesia Dikaitkan dengan Asas Nasionalitas
Abstract
Terdapat disharmoni pengaturan mengenai pemilikan satuan rumah susun oleh Warga Negara Asing di Indonesia pada Undang-Undang Cipta Kerja dengan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis ketidaksesuaian pengaturan pemilikan satuan rumah susun oleh Warga Negara Asing pada Undang-Undang Cipta Kerja dan UUPA bertentangan atau tidak dengan Asas Nasionalitas, serta memberikan solusi agar tetap dapat menjaga Asas Nasionalitas yang terkandung dalam UUPA dan tercapai kepastian hukum. Metode penelitian adalah metode yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian ini adalah dengan adanya pengaturan pada Undang-Undang Cipta Kerja bahwa Warga Negara Asing dapat memiliki Hak Guna Bangunan, maka pengaturan tersebut bertentangan dengan Asas Nasionalitas dalam UUPA. Berdasar Asas Lex specialis derogat legi generalis maka pengaturan dalam UUPA yang harus lebih diutamakan. Agar tercapai kepastian hukum, maka harus dilakukan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja, berhubung status Undang-Undang Cipta Kerja pada saat ini adalah inkonstitusional bersyarat selama 2 (dua) tahun.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Noviana Eka Maharany, Adi Sulistiyono, Albertus Sentot Sudarwanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.