Analisis Penegakan Hukum Pelaksanaan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol Solo-Jogja
Abstract
Program pembanguan jalan tol merupakan program pemerintah dalam upaya untuk pemerataan pembangunan di Indonesia. Pembangunan infrastruktur jalan tol salah satunya Jalan Tol Yogyakarta-Solo merupakan salah satu unsur penting dalam mempercepat mobilitas penduduk, dan memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi.Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan ganti rugi atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan PP No 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan mekanisme penyelesaian hukum ketika pemilik hak atas tanah menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian yang telah di tetapkan. Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif. Hasilnya bahwa pada proyek pembangunan tol Solo-Jogja ini telah sesuai dengan Undang - Undang No 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemrintah No 19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah. Pengadaan tanah ialah mewujudkan pengadaan tanah yang memenuhi rasa keadilan, baik bagi masyarakat yang terkena pengadaan tanah untuk mendapatkan ganti rugi yang layak demi kelangsungan hidup mereka dan pemerintah maupun pemerintah daerah dapat memperoleh tanah untuk pembangunan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Faza Abyan Naufal, I Isharyanto, Jadmiko Anom Husodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.