Urgensi Kebijakan Satu Peta untuk Menyelesaikan Tumpang Tindih Penggunaan Lahan
Abstract
Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, dimana tidak dibenarkan bahwa tanah semata-mata dipergunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat maka penegakan tanah terlantar diperlukan sehingga tanah dapat diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan dari pemberian hak atau dasar penguasaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan kasus (case approach). Dengan menggunakan metode penelitian ini penulis membangun argumentasi hukum mengenai penelantaran tanah yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Tratak yang terjadi di Kabupaten Batang. Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 7/PTTHGU/ BPN RI/2013 tanggal 16 Januari 2013 mengenai Penetapan Tanah Terlantar yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) No. 1/Batang atas nama PT. Perusahaan Perkebunan Tratak terletak di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Permasalahan penelantaran tanah oleh PT Perkebunan Tratak sebagai Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) karena tidak digunakan sebagaimana peruntukan untuk ditanami cengkeh dan kopi. Namun PT Perkebunan Tratak menyatakan bahwa tidak melakukan penelantaran tanah tersebut dan menyatakan keputusan tersebut bertentangan dengan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Asas Kepastian Hukum. PT Perusahaan Tratak tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7/PTT-HGU/BPN RI/2013. Padahal fakta dilapangan tanah tersebut diusahakan, dipergunakan dan dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk kehidupannya. Pemanfaatan tanah terlantar dapat digunakan dan dipelihara oleh masyarakat sehingga dapat mewujudkan kemakmuran rakyat sehingga tanah yang mampu menjamin keadilan dan keberlanjutan peningkatan kesejahteraan rakyat. Tulisan ini menekankan pada aspek peranan masyarakat pada penyelesaian konflik tanah terlantar dengan partisipasi aktif dari masyarakat sehingga dapat membantu tugas pemerintah dan BPN dalam menanggani kasus pertanahan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dina Ayu Rizky Tirtyasmara, Mohammad Jamin, I Isharyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.