Analisis Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Berasal dari Warisan
Abstract
Penelitian ini mengaji dan menganalisis penyelesaian sengketa jual beli tanah berasal dari warisan antara ahli waris dari Mulrejo alias Simpar dengan PT. Amanah Agung Selaras. Hal tersebut dikaji pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di bawah tangan pada tanggal 30 Juni 2020 antara salah satu ahli waris dari Mulrejo alias Simpar dengan PT. Amanah Agung Selaras dapat dibatalkan karena tidak dipenuhinya unsur kecakapan yang mengakibatkan adanya akibat hukum. Metode yang digunakan dengan penelitian empiris dengan hasil penelitian adalah penyelesaian permasalahan tersebut harus menempuh jalur litigasi apabila ahli waris lainnya dari Mulrejo alias Simpar tidak terima dan melakukan tuntutan. Pilihan penyelesaian menempun jalur litigasi karena ada unsur pidana dan perdata. Unsur pidananya berupa penipuan yang dengan cara sengaja tidak memberitahukan adanya perbuatan hukum berupa pembuatan perjanjian dengan pihak developer yang dalam hal ini adalah PT. Amanah Agung Selaras, sedangkan unsur perdata berupa perbuatan melawan hukum. Penyelesaian yang diselesaikan pada pengadilan negeri, tetapi terdapat lembaga pemerintahan yang berwenang penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Nasional Pertanahan mengingat apabila penyelesaian melalui pengadilan memerlukan biaya dan waktu yang cukup lama.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Kartika Cahyaningtyas, Al. Sentot Sudarwanto, Rahayu Subekti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.