Pendidikan Politik bagi Masyarakat oleh Partai Politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Kabupaten Bangka
Abstract
Kehadiran Partai Politik dalam Negara Demokrasi tidak dapat dilepaskan dari peran dan fungsinya, tidak hanya kepada konstituen, tetapi juga kepada bangsa dan negara. Baik buruknya sebuah partai politik akan berdampak pada baik buruknya sebuah bangsa. Hal ini karena jabatan-jabatan dalam sebuah negara nantinya akan diisi oleh orang-orang partai politik yang ada melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan fungsi Partai Politik dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan Bagaimana pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan inventarisasi hukum, yaitu mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum. Hasil penelitian pengaturan fungsi partai politik sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaan pendidikan politik yang ditujukan kepada anggota dan masyarakat luas dengan mengacu kepada program masing-masing partai politik sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan RT), dengan bentuk kegiatan seperti sosialisasi, diskusi, seminar, kegiatan sosial, dengan materi tentang aturan dan konstitusi partai untuk anggota partai atau kader partai dan peran penting masyarakat dalam berpolitik.