Hubungan Politik Hukum dengan Filsafat Hukum: Tinjauan Politik Hukum di Indonesia
Abstract
Filsafat hukum dan politik hukum merupakan bidang disiplin hukum yang saling berhubungan dan tidak dapat berdiri sendiri yang berarti satu disiplin hukum tidak akan memiliki makna tanpa melibatkan disiplin hukum lainnya dalam konteks pembangunan hukum, agar semua produk hukum yang dibuat dapat berjalan efektif yang dapat dimanfaatkan sebagai pendekatan atau tool of analysis. Tujuan dari penelitian ini adalah suatu tinjauan adanya hubungan yang saling berkaitan antara politik hukum dengan filsafat hukum. Metode penelitian merupakan penelitan yuridis normative dengan pendekatan analisis kualitatif dengan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Sebagai suatu kesimpulan bahwa politik hukum merupakan kebijakan tentang hukum untuk mencapai tujuan politik hukum yaitu tujuan negara dengan menentukan arah, bentuk dan isi hukum meliputi penerapan, pembentukan dan penegakan hukum sedangkan filsafat hukum dalam politik hukum berperan untuk memperoleh hakikat hukum dan mengkajinya secara mendalam mengenai hukum dan menerapkan hukum untuk kepentingan masyarakat.