Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Jalan Tol (Tax on Location) dalam Pengaruh Ekosistem Lingkungan Lingkup Hukum Agraria
Abstract
Manusia hidup di dunia selalu berhubungan dengan tanah dalam berkegiatan. Tanah tersebut dijadikan tempat yang ditinggali serta dibangun guna menunjang kegiatan. Dahulu di Indonesia masih menggunakan peraturan agraria dari hukum barat. Namun dirasa masih mengandung dualisme hukum, maka diperlukan Reformasi agraria ini memiliki tujuan untuk masyarakat. Tujuannya untuk menumpaskan permasalahan agraria, mensejahterakan masyarakat melalui sektor pangan, mengentaskan kemiskinan dengan pembukaan lapangan pekerjaan dan masih banyak lagi yang mendorong pemerintah membuat undang-undang agraria. Di tahun 1960, dibentuklah UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Untuk memenuhi kebutuhan manusia dibutuhkan kegiatan agar mendapatkan upah sebagai bayaran dari pekerjaannya. Dalam kegiatan masyarakat, diperlukan kemudahan guna pendistribusian dan mengurangi jarak tempuh waktu yang diperlukan. Maka dari itu dibangun jalan tol yang dirasa memudahkan masyarakat. Namun dalam pembangunan jalan tol ini menimbulkan dampak di masyarakat seperti dampak terhadap lingkungan maupun lalu lintas di masyarakat.