Tinjuan Yuridis Kampanye yang Dilakukan Secara Online pada Kampanye Pemilu 2024
Abstract
Wadah platform online saat ini menjadi sarana komunikasi berbagai pihak, media sosial pun memberikan dampak positif maupun negatif terhadap masyarakat. Platform online menjadi salah satu strategi dalam aktivitas berkampanye dengan memanfaatkan literasi digital sebagai tujuan mengedukasi masyarakat secara kolektif terhadap wawasan dalam berpolitik. Metode pada penelitian ini menggunakan hukum normatif yang dikaitkan oleh studi kepustakaan dengan mengumpulkan data yang ada di masyarakat menjadi satu argument yang efektif, dengan didukung oleh berbagai sumber literasi hukum. Membahas berbagai aturan hukum dalam berkampanye online serta berkolaborasi dengan berbagai pihak pengawasan kampanye seperti Bawaslu dan KPU, akibat hukum yang dapat terjadi karena hal tersebut dapat berupa sanksi administrative dari mulai teguran hingga diskualifikasi selai itu dapat juga mendapat sanksi pidana yang diatur dalam pasal 492 dan 521 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diakamodir pada pasal UU No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. agar dapat meminimalisir terjadinya chaos atau perang tidak sehat antar sesama partai maka dibutuhkan sanksi bagi mereka yang melanggar berbagai aturan yang dibentuk oleh pemerintah.