Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Pemegang Hak Atas Tanah dengan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Abstract
Konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemegang izin usaha pertambangan merupakan konflik Agraria yang termasuk ekstrem atau melampaui batas pada saat ini, di mana masyarakat termasuk para petani, warga desa, komunitas-komunitas tertentu, atau juga masyarakat-masyarakat adat dihadapkan langsung dengan perusahaan tambang. Yang menjadi highlight atau sorotan sebab munculnya konflik dalam permasalahan ini diantaranya masyarakat yang menolak adanya kegiatan pertambangan, lahan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bertumpang tindih dengan masyarakat pemegang hak atas tanah. Tidak dapat dibenarkan jika pengolahan dan pengelolaan atas Sumber Daya Alam (SDA) justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena pada dasarnya telah tercantum pada UUD 1945 pasal 33 ayat (3) bahwa "bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".