Kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada Bidang Perlindungan Pengelolaan Hidup untuk Sektor Pertambangan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan yang ada pada UU Cipta kerja tersebut dapat merepresentasikan tanggung jawab negara sebagaimana prinsip tanggung jawab negara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk sektor pertambangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, serta bahan hukum utama (primer) yang digunakan untuk menjawab permasalahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan pertambangan. Hasil analisis menunjukan bahwa persetujuan lingkungan mempunyai kedudukan yang hampir sama dengan izin pada umumnya. Pada konsep izin, dikenal dengan prinsip bahwa pejabat yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin maka melekat kepadanya sebuah tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkannya tersebut. Pada bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU Cipta Kerja tidak diatur secara eksplisit mengenai pejabat yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan persetujuan lingkungan, hal tersebut tentu dapat menghilangkan representasi tanggung jawab negara. Kejelasan mengenai pejabat yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan persetujuan lingkungan menjadi awal lahirnya tanggung jawab negara sebagai prinsip utama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pada UU Cipta Kerja perlu dipertegas mengenai subjek hukum dan/atau tingkatan pemerintahan/pejabat yang berwenang menerbitkan dan/atau memberikan persetujuan lingkungan untuk sektor pertambangan.