Pembagian Kepemilikan Tanah yang Berkeadilan Sosial berbasis Transendental

Authors

  • Yulian Dwi Nurwanti Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia

Abstract

Indonesia adalah negara hukum. Segala aspek kehidupan, baik bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang yang sesuai dengan sistem nasional. Jika kita melihat tipikal konflik pertanahan yang ada di Indonesia sangatlah beragam dan seringkali bersinggungan pemerintah sebagai lembaga yang berwenang mengatur kepemilikan hak atas tanah Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris yaitu menggunakan pendekatan socio-legal sebagai konsekuensi penggunaan pertanyaan-pertanyaan penelitian yang menggabungkan dan menghubungkan faktor-faktor hukum dan non-hukum.Penelitian pada umumnya mengandung dua ciri pokok yaitu logika dan pengamatan empiris. Bagi masyarakat Indonesia, tanah memiliki makna multidimensi yakni (1) dalam sudut pandang ekonomi adalah sarana produksi untuk membawa kemakmuran; (2) Secara politis menentukan posisi setiap orang dalam mengambil keputusanmasyarakat; (3) Sosial budaya yang tinggi dan rendahnya pemilik; (4) Sakral, karena menyangkut masalah warisan dan transendental. Menyadari pentingnya tanah Bagi kehidupan Manusia, Republik Indonesia merumuskan tanah dan sumber daya alam secara ringkas tetapi sangat filosofis dan substansial didalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa negara bertanggung jawab untuk memberikan kemakmuran bagi rakyatnya dengan cara pengelolaan sumber daya alam yang baik. Ketimpangan atas kepemilikan tanah inilah yang sering menyebabkan masalah tanah dinegara agrarian terutama Indonesia yang merupakan salat Satu penyebab konflik agraria. Indonesia sebagai negara hukum menghadapi berbagai konflik pertanahan yang kompleks dan seringkali melibatkan klaim antara masyarakat dan pemerintah. Keadilan sosial, yang menjadi hak seluruh rakyat, harus diperjuangkan oleh pemerintah dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-09-26