Menyibak Ilusi Ideologi dalam Pemberian Izin Pertambangan bagi Organisasi Masyarakat Keagamaan sebagai Upaya Pembangunan Nasional
Abstract
Segala kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka menjalankan roda kenegaraan haruslah berdasarkan pada Pancasila. Demikian juga dengan formulasi peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan pertambangan, yang belakangan ini diambil langkah kontroversial oleh negara dengan memberikan izin pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan berdasarkan Pasal 83A ayat (1) PP 25/2024. Klaim legislator bahwa peraturan tersebut telah sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Persoalannya, boleh jadi klaim tersebut hanyalah selubung palsu dari ilusi ideologis. Ideologi Pancasila dipinjam-tangankan untuk melegitimasi perbuatan penguasa dan mengatasnamakan pembangunan nasional sebagai selubungnya. Untuk menganalisis fenomena tersebut, digunakan teori kritik ideologi dari Slavoj Zizek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode reflektif-kritis. Kesimpulan dari makalah ini adalah, segudang masalah yang dilahirkan dari pemberian izin tersebut, antara lain masalah ketidaksesuaian doktrinal dengan UU Minerba; pertentangan dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup; dan citra buruk wajah pertambangan Indonesia; lahir karena Pancasila hanya dijadikan ilusi ideologi semata. Setidaknya dalam sektor pertambangan ini, negara tidak berani memandang Pancasila sebagaimana adanya, jujur, dan holistik.