Penyelesaiam Konflik Pertambangan melalui Dimensi Keadilan Agraria
Abstract
Konflik pertambangan sering kali muncul karena adanya pengabaian keadilan agraria bagi entitas yang memiliki posisi tawar lemah, yakni masyarakat terdampak. Penelitian ini berusaha menjawab upaya yang dapat mewujudkan keadilan agraria dalam menyelesaikan konflik pertambangan di Indonesia, dengan menganalisis substansi yang ada dalam peraturan perundang-undangan terkait dan mencari struktur dan kultur hukum yang ideal untuk mewujudkan keadilan agraria. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi dari UUD NRI 1945, UUPA, dan UU Minerba sebagian telah mengakomodir terciptanya keadilan agraria. Namun, secara empiris untuk struktur hukum dan kultur hukum belum dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga hal ini yang membuat penyelesaian konflik pertambangan semakin jauh dari cita mewujudkan keadilan agraria.