Strategi Penyelesaian Hutang: Hak Kreditur Konkuren dan Jaminan Aset Debitur
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penyelesaian hutang dalam konteks pemenuhan hak kreditur konkuren terhadap aset debitur yang dijadikan jaminan hutang, dengan memperhatikan konsep keadilan proporsional Aristoteles. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kasus, dan literatur terkait untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa antara kreditur konkuren dan kreditur preferen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama dalam mencapai keadilan proporsional bagi kreditur konkuren muncul ketika aset debitur tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban hutangnya. Beberapa strategi penyelesaian hutang yang diidentifikasi termasuk restrukturisasi hutang, penjadwalan ulang pembayaran, dan penggunaan mekanisme mediasi atau arbitrase. Diskusi tentang hasil penelitian menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kreditur konkuren dalam konteks penyelesaian hutang, sejalan dengan konsep keadilan proporsional Aristoteles. Rekomendasi kebijakan termasuk perluasan kewenangan pengadilan untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan konflik hak kreditur. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan yang lebih adil dan efektif bagi kreditur konkuren, serta memberikan panduan praktis bagi para praktisi hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan jaminan aset debitur.