Kajian Yuridis Pengaturan Perizinan Pertambangan Ditinjau dari Perspektif Hukum Transendental Guna Mewujudkan Ekokrasi di Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan mengenai perizinan pertambangan di indonesia ditinjau dari perspektif hukum transendental, serta untuk mengkaji keoptimalan penegakan hukum pengaturan perizinan pertambangan dalam mewujudkan ekokrasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini, pertama dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah pusat memperoleh kendali eksklusif atas penyelenggaraan IUP, sehingga menghapuskan kewenangan pemerintah daerah. Pengaturan tersebut mempercepat proses perizininan. Akan tetapi, dengan menurunnya kewenangan Pemerintah Daerah, dengan sendirinya kesejahteraan masyarakat dan lingkungan disekitar wilayah pertambangan tidak mendapat perhatian maksimal. Apabila pengaturan tersebut dianalisis dari hukum transendental, maka sebaiknya peran daripada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dalam perizinan pertambangan jangan dihilangkan sama sekali, demi mewujudkan keselamatan dan keberlangsungan ekosistem alam yang merupakan ciptaan Sang Khalik dan kemaslahatan masyarakat. Kedua, pengaturan perizinan pertambangan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, meskipun menghapus kewenangan Pemerintah Daerah, akan tetapi juga mulai membuka cakrawala baru tentang aspek yuridis tentang pengelolaan pertambangan dan aspek lingkungannya guna mewujudkan ekokrasi di Indonesia. Dari aspek lingkungan, UU Nomor 3 Tahun 2020 mulai mengakomodir secara lebih maksimal beberapa permasalahan lingkungan, walaupun secara prinsip lingkungan masih banyak terlewati.