Kebijakan Kriminal terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan dalam Perspektif Keadilan Hukum Transendental
Abstract
Kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak perlu diragukan lagi, terutama kekayaan alam berupa pertambangan dan memiliki konsekuensi hukum. Dengan maraknya kejahatan pertambangan saat ini, artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan perusakan lingkungan hidup di bidang pertambangan melalui hukum positif dan disandingkan dengan perspektif hukum transendental dalam menemukan keadilan dalam kebijakan tersebut. Dalam penelitian ini, jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang membahas mengenai inovasi ilmu hukum berdasarkan ciri-ciri tertentu. Penelitian hukum normatif akan berfokus pada pandangan-pandangan positivistik, asas-asas dan doktrin-doktrin hukum, penemuan hukum dalam kasus-kasus tertentu, sistematika hukum, harmonisasi hukum, dan lain sebagainya. Penelitian hukum normatif ini akan dilakukan dengan menggunakan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Untuk menanggulangi kejahatan terkait pertambangan secara efektif di masa depan, kebijakan hukum pidana yang ideal harus memperhatikan penegasan dasar hukumnya. Ketentuan-ketentuan dalam hukum positif mengenai kebijakan kriminal juga harus memenuhi unsur keadilan.