Hukum Profetik dalam Pancasila Transformasi Nilai Transenden dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria
Abstract
Paradigma Positifisme telah menyebabkan nilai-nilai Pancasila semakin luntur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, realitas yang ada, tata cara berhukum juga mengalami ketidaknormalan dan telah menyimpang dari norma negara hukum (rechtsstaat). Paradigma Positifisme telah menyebabkan nilai-nilai Pancasila semakin luntur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, realitas yang ada, tata cara berhukum juga mengalami ketidaknormalan dan telah menyimpang dari norma negara hukum (rechtsstaat). Maka intruksi paradigma transendental pada bingkai ilmu yang bersifat metafisika atau supranatural karena melampau batas-batas alam fisik, dan bersifat spiritual. hukum profetik dapat dipandang sebagai landasan ilmu pengetahuan, di dalamnya terdapat petunjuk intuitif (iman) atau apriori, karena pengetahuan intuitif bermula dari penerimaan manusia terhadap apa yang yang diatur dalam kitab suci(wahyu) dan petunjuk nabi ( Hadits). Hal ini sejalan dengan landasan ideologis bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, maka nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila sarat dengan landasan profetik, humanisasi, liberasi, dan transendensi: Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Sila Ketiga Persatuan Indonesia, Sila Keempat Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan Sila Kelima Sebagai sumber hukum, Pancasila bukanlah pedoman yang lazim bagi para regulator dan dinamisator dalam mengawal pembangunan hukum di Indonesia.