Pengelolaan Tambang oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai Bentuk Keadilan Sosial
Abstract
Jenis penelitian yang penulis lakukan yaitu penelitian normatif atau dikenal dengan penelitian doktrinal (doctrinal research). Penelitian hukum normatif tidak mengenal penelitian hukum lapangan (field research). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi masyarakat hukum adat dan hak pengelolaan masyarakat hukum adat terhadap pertambangan. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu banyak perusahaan pertambangan yang memperoleh izin operasi tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat adat. Pemberian izin pertambangan di atas tanah adat sering menimbulkan konflik lahan yang berkepanjangan antara masyarakat adat dan perusahaan pertambangan. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur perlindungan dan prioritas bagi masyarakat adat sebagai tenaga kerja lokal. Masyarakat adat mungkin tidak mendapatkan kesempatan yang adil dalam pekerjaan yang dihasilkan oleh kegiatan pertambangan, yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.