Penyelesaian Konflik Keluarga oleh Masyarakat Hukum Adat (Berbasis Moral Berasaskan Islamic Profetik)
Abstract
Salah satu yang mendasar menjadi konflik dalam keluarga adalah perceraian, penyelesaian perceraian bisa melalui mekanisme litigasi dan nonlitigasi. Tujuan dari penelitian ini mengetahui dan menjelaskan bentuk penyelesaian konflik keluarga menurut Peraturan mahkamah Agung Republik Indonesia serta mengetahui dan menjelaskan bagaimana bentuk penyelesaian konflik keluarga dalam hukum adat berasaskan islamic profetik. Dalam penulisan ilmiah ini, penulis akan menggunakan metode penelitian normatif (conseptual aproach) dengan menggunakan pendekatan integrasi keilmuan antara perspektif ilmu sosial, terutama tentang kajian dimensi islamic profetik. Hasil penelitian, masyarakat hukum adat hendaknya mempunyai konsep asas islamic profetik, dengan memasukkan konsep islamic profetik yang berasal dari nilai-nilai moral dan etika berbasis wahyu sehingga dalam melaksanakan mediasi terhadap sebuah konflik keluarga jauh lebih baik, berakhlak, bermoral dan beretika serta bertujuan mencari ridha allah. ilmu islamic profetik diyakini akan dapat mendapat respon positif karena hadir bersamaan dengan semangat nilai-nilai yang diilhami oleh ajaran nabi serta diharapkan mampu menjadi rintisan bagi elemen masyarakat yang sedang berkonflik keluarga.