Hak Atas Privasi tanpa Memandang Sogie bagi Kelompok LGBT dalam Yogyakarta Principle Tinjauan berbasis Paradigma Hukum Transendental

Authors

  • Riki Zulfiko Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Indonesia

Abstract

Ditengah semakin menguatnya Gerakan pembelaan terhadap kelompok LGBT dengan dalih perlindungan hak asasi manusia yang disandingkan secara berlawanan dengan sikap homophobia yang berujung pada diskriminasi terhadap kelompok LGBT dan memicu konflik ditengah Masyarakat. Sebagai negara dengan falsafah Pancasila dan menjunjung tinggi nilai nilai ketuhanan. Penelitian ini mengangakt dua rumusan masalah. Pertama, bagaimanakah pengaturan Hak Privasi tanpa memandang SOGIE menurut Prinsip prinsip Yogyakarta. Kedua, bagaimana kesesuaian hak privasi tanpa memandang SOGIE menurut paradigma hukum transendental. Penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif dengan sifat deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa digagasnya Jogjakarta principle dalam rangka menerapkan standar hukum Hak Asasi manusia Internasional, untuk mengatasi pelecehan terhadap kelompok LGBT. Salah satu hak yang dijamin adalah setiap orang, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas jender, berhak untuk menikmati kebebasan pribadi tanpa gangguan dan tindakan sewenang-wenang atau melanggar hukum, termasuk keluarga mereka, rumah atau surat menyurat serta perlindungan dari penyerangan atas kehormatan dan reputasi mereka. Jogjakarta principle juga mewajibkan negara untuk mencabut semua perundang undangan yang mengkriminalisasi hubungan seksual sejenis yang dilakukan oleh orang dewasa. Budaya Indonesia masih measih mengangap LGBT sebagai penyimpangan seksual. Secara yuridis, peraturan perundang undangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila yang diyakini sebagai staatfundamentalnorm. penghapusan norma dan pemaksaan pengakuan terhadap prilaku LGBT tidak berkesesuaian dengan paradigma hukum transendental yang dikontekstualisasikan didalam cita hukum Pancasila sebagai bintang pemandu dalam Pembangunan hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-09-26