Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dari Pelanggaran Pelaku Usaha Salad Buah yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluwarsa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha salad buah di Kota Bima, khususnya terkait dengan ketidakpatuhan dalam mencantumkan tanggal kadaluarsa pada produk yang dijual. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana pengaturan hukum terkait pencantuman tanggal kadaluwarsa pada produk pangan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode campuran (mixed methods) Normatif-Empiris. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelaku usaha salad buah di Kota Bima yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa telah melanggar kewajiban hukum sesuai Pasal 8 Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran ini mengabaikan hak konsumen atas informasi yang akurat dan berpotensi membahayakan keamanan serta kenyamanan konsumen dalam mengonsumsi produk. Konsumen yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan maupun jalur pengadilan. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha dapat berupa sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha makanan olahan di Kota Bima serta peningkatan edukasi konsumen mengenai pentingnya informasi tanggal kedaluwarsa untuk melindungi hak-hak mereka. Orisinalitas penelitian ini menunjukkan bahwa sejauh ini belum dilakukan penelitian secara mengerucut tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dari Pelanggaran Pelaku Usaha Salad Buah Yang Tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluwarsa. Sehingga penulis berinisiatif untuk meneliti tentang persoalan ini.
